Alur Menjadi Kepala Sekolah

Menjadi Kepala Sekolah adalah impian banyak guru yang ingin berkontribusi lebih besar dalam dunia pendidikan. Namun, untuk mencapai posisi ini, diperlukan pemenuhan syarat administratif, kompetensi, serta proses seleksi yang ketat.

Alur Menjadi Kepala Sekolah

Sebelum terbitnya Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, alur penugasan Kepala Sekolah diatur melalui Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan, khusus bagi alumni program Pendidikan Guru Penggerak, dapat langsung diusulkan berdasarkan sertifikat Guru Penggerak.
Setelah Permendikdasmen ini berlaku, kedua regulasi lama tersebut dicabut dan seluruh calon—termasuk Guru Penggerak—harus menjalani seleksi administrasi dan substansi serta mengikuti Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah untuk memperoleh sertifikat calon kepala sekolah.

Menjadi Kepala Sekolah di Sekolah Negeri (PNS dan PPPK)

1. Persyaratan Calon Kepala Sekolah
Guru ASN (PNS/PPPK) yang ingin ditugaskan sebagai Kepala Sekolah pada Satuan Pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:

  • Kualifikasi akademik: minimal Sarjana (S‑1) atau Diploma IV (D‑IV) dari program studi terakreditasi.
  • Sertifikat pendidik: memiliki sertifikat pendidik yang masih berlaku.
  • Pangkat/Golongan:
    • Untuk PNS: pangkat minimal Penata III/c.
    • Untuk PPPK: pangkat jabatan fungsional Guru Ahli Pertama dengan pengalaman jabatan sebagai guru ≥ 8 tahun.
  • Penilaian kinerja: predikat minimal “Baik” selama 2 tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial: sekurang‑kurangnya 2 tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, atau komunitas pendidikan.
  • Batas usia: maksimal 56 tahun pada saat penugasan.
  • Integritas: tidak sedang menghadapi proses hukum, tidak pernah dijatuhi sanksi disiplin sedang/berat, dan bersedia menandatangani pakta integritas bersedia ditempatkan di wilayah penugasan.

Apabila calon dengan pangkat/jabatan minimal tersebut belum tersedia, Pemerintah Daerah dapat menurunkan syarat hingga PNS pangkat III/b atau PPPK dengan pengalaman jabatan ≥ 4 tahun.


2. Alur Penetapan Kepala Sekolah di Sekolah Negeri
Penugasan guru ASN sebagai Kepala Sekolah melalui beberapa tahapan:

  1. Pemetaan Kebutuhan & Penyusunan Proyeksi
    • Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten‑kota memetakan proyeksi kebutuhan Kepala Sekolah untuk 4 tahun ke depan, diikuti dengan identifikasi calon yang tersedia.
  2. Pengusulan Bakal Calon
    • Guru ASN yang memenuhi persyaratan mendaftar melalui sistem informasi Kemendikbud dengan mengunggah dokumen administratif (kinerja, surat pengalaman manajerial, SKCK, pakta integritas, dsb.).
    • Atau diundang langsung oleh kepala Dinas Pendidikan setempat.
  3. Seleksi Administrasi & Substansi
    • Administrasi: verifikasi dan validasi dokumen oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten‑kota melalui sistem.
    • Substansi: uji kompetensi kepemimpinan dan manajerial yang diselenggarakan Direktorat terkait.
  4. Pelatihan Bakal Calon Kepala Sekolah
    • Peserta yang lolos seleksi substansi mengikuti pelatihan terstandar untuk memperoleh sertifikat calon Kepala Sekolah.
  5. Penetapan Penugasan
    • PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) menetapkan penugasan setelah mendapatkan rekomendasi tim pertimbangan (5–9 orang unsur Pemda, Dinas, dan Dewan Pendidikan) dan kelengkapan dokumen seperti surat keterangan bebas narkotika.

6. Masa Penugasan

  • Dilaksanakan dalam periode 4 tahun, maksimal 2 periode berturut‑turut.
  • Kinerja Kepala Sekolah dinilai tiap tahun, minimal predikat “Baik”.
  • Jika belum ada calon pengganti, perpanjangan 1 periode (4 tahun) bisa diberikan dengan penilaian “Sangat Baik” selama 2 tahun terakhir.

Menjadi Kepala Sekolah di Sekolah Swasta

1. Dasar Regulasi & Persyaratan

  • Persyaratan calon Kepala Sekolah di sekolah swasta ditetapkan oleh penyelenggara (yayasan/organisasi) sesuai kebutuhan dan visi misi sekolah.
  • Umumnya persyaratan minimal sejalan dengan sekolah negeri, seperti kualifikasi akademik S‑1/D‑IV, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, dan kemampuan leadership.

2. Proses Seleksi & Penetapan

  • Pengumuman internal: yayasan membuka lowongan dan mengundang guru ASN atau non‑ASN untuk mendaftar.
  • Seleksi administrasi: verifikasi dokumen kualifikasi, sertifikat, dan rekam jejak kinerja.
  • Seleksi substansi: wawancara kepemimpinan, presentasi visi misi sekolah, dan/atau assessment center.
  • Keputusan yayasan: berdasarkan rekomendasi tim seleksi internal, yayasan mengeluarkan Surat Keputusan Penunjukan Kepala Sekolah.

3. Masa Tugas & Evaluasi

  • Durasi masa tugas biasanya disesuaikan dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga yayasan (umumnya 4–6 tahun).
  • Evaluasi dilakukan rutin oleh manajemen yayasan, meliputi pencapaian mutu akademik, akreditasi, dan kepuasan pemangku kepentingan.

Dengan memahami persyaratan, alur seleksi, dan mekanisme penugasan sesuai regulasi, guru PNS/PPPK maupun guru swasta dapat merencanakan langkah strategis untuk berkarier sebagai Kepala Sekolah.

Seedbacklink